Sholihah Ros Ridlah (2017) Bimbingan keagamaan dalam meningkatkan kecakapan hidup generik anak yatim piatu: Penelitian deskriptif di Yayasan Panti Asuhan Ar-Rifki kompleks Bumi Panyileukan Blok K8 No 29 Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menurutdia, jumlah anak asuh di Panti Asuhan Taman Harapan Muhammadiyah Cabang Lengkong berjumlah 73 anak, dengan jumlah pengurus 15 orang. Seluruh penghuni panti telah menjalani vaksinasi Covid-19. Ia pun berharap, silaturahmi ini dapat memberikan keberkahan bagi warga panti dan juga seluruh keluarga besar dari DPRD Kota Bandung.* (Permana) Hasilanalisis tidak ada perbedaan antara penerimaan diri dengan kompetensi interpersonal antara remaja laki-laki dan perempuan di panti asuhan yatim Muhammadiyah gubug, dikarenakan Fast Money. Panti asuhan milik Muhammadiyah yang berada di Jalan Mataram, Kota Bandung terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada awal April tahun 2022. Padahal proses hukum yang tengah diajukan oleh Muhammadiyah masih berlangsung di tingkat kasasi Mahkamah Agung MA. "Yang terakhir itu memang sudah ada rencana eksekusi yang kita tangkap karena akan ada rapat koordinasi antara pengadilan negeri, polres, polsek, lurah dan satpol. Persiapan eksekusi arahnya sudah kita tangkap," ujar Rizal Fadillah Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat saat dihubungi, Senin 28/3/2022. Sebelumnya rencana eksekusi tersebut, ia menuturkan eksekusi sempat akan dilakukan pada tahun 2020 silam namun gagal karena Covid-19. Pihaknya pun melakukan perlawanan di lapangan maupun hukum terhadap rencana eksekusi yang dinilai cacat hukum. "Prosesnya masih berjalan di tingkat kasasi masih belum ada putusan. Maka kita menanyakan kok sudah ada proses eksekusi sedangkan proses masih berlangsung," ujarnya. Ia menduga pada 1 April mendatang akan dilakukan eksekusi sehingga pihaknya akan melakukan perlawanan. Di antaranya mengerahkan seluruh elemen Muhammadiyah untuk aksi dan menahan agar tidak dilakukan eksekusi. "Belum tahu eksekusi maka kita menduga rapat koordinasi 1 April tadi ada rapat koordinasi kita menduga eksekusi di hari itu maka kita akan disiapkan perlawanan lapangan," katanya. Meski di tengah proses sengketa, Rizal mengatakan aktivitas di panti asuhan masih berjalan seperti biasa namun para santri merasa khawatir dengan kondisi sengketa yang berjalan. Ia menuturkan panti asuhan tersebut awalnya merupakan rumah yang dihibahkan wasiat dari pemiliknya Salim Rasyidi yang telah meninggal dunia termasuk disertai sertifikat hak milik. Namun seiring waktu terdapat sertifikat lain yang muncul atas nama rumah dan bangunan tersebut dengan pemilik berinisial M. Rizal mengatakan peralihan tersebut tanpa sepengetahuan Muhammadiyah hingga akhirnya masalah sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan. Putusan pertama dari tingkat pengadilan hingga kasasi dan inkrah menegaskan bahwa bangunan tersebut dimenangkan Muhammadiyah. "Kita menang di PN di PT di MA sudah dieksekusi jadi memang sudah kuat Muhammadiyah. Tiba tiba dia M PK peninjauan kembali yang mengagetkan tiba-tiba berubah aneh lalu kita masuk perkara pidana," katanya. Pihaknya melaporkan M kepada Polda Jabar terkait dugaan keterangan palsu dalam proses jual beli namun laporan tersebut dihentikan. Sebab laporan tidak memiliki bukti yang cukup. "Dugaan keterangan palsu yang paling penting di beberapa yaitu dinyatakan pak Salim sebagai penjual tidak menikah padahal bukti yang ada sampai polisi polda sampai ke pemeriksaan KUA tempat nikah dulu," katanya. Namun laporan tersebut kurang bukti sebab notaris yang terkait proses jual beli tidak bisa dimintai keterangan. Alasannya notaris yang hendak diperiksa harus mendapatkan izin dari majelis kehormatan notaris dan diketahui tidak menyetujui. Pihaknya saat ini tengah berkonsultasi ke PP Muhammadiyah terkait rencana yang akan diambil. Beberapa opsi yang dapat dilakukan yaitu pra peradilan terhadap laporan polisi yang dihentikan. Selain itu dapat melakukan pelaporan baru ke kepolisian baik terhadap M maupun notaris. "Ada dua pilihan sedang dipertimbangkan dengan pimpinan pusat, satu pra peradilan kalau dihentikan pra peradilan soal pidana kurang bukti. Pilihan kedua bisa masuk laporan baru," katanya. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID EvAtGsyrYwZyFovnCQhbEbTWNX42Eww76DaQI0p0_567yKc3kNHfmQ== Tentang Kami Yayasan Pendidikan Islam Al Amin dengan akta Notaris Hj. RURI HABSARIWATI, No 1 tanggal 17 Desember 1999 dengan Rekomendasi Dinas Sosial Kota Bandung Nomor 062/102/DINSOS yang diketuai oleh Drs. H. Saepudin. Yayasan ini terletak di Jl. Embong / Gg. Haurkuning No. 8 Bandung atau lebih dikenal dengan cabang Naripan. Pada tahun 2002 – 2003, Yayasan Al Amin menampung 33 anak berumur 6 tahun hingga 19 tahun. Mengingat rentang umur anak didik yang terlalu jauh, maka Yayasan Al Amin membuka cabang kedua di daerah Kiaracondong pada tahun 2003. Cabang ini menampung anak didik putri dengan tingkat pendidikan SMP dan SMA. Kemudian pada tahun 2004, Al Amin kembali membuka cabang di daerah Cipadung. Cabang ini juga untuk menampung anak didik putra dengan tingkat pendidikan SMP dan SMA. Hingga sekarang, Al Amin menampung 43 anak berumur 4 tahun hingga 17 tahun.

panti asuhan islam di bandung